Minggu, 09 Januari 2011

Menghitung Zakat Sendiri

Bila suatu hasil atau usaha seseorang telah mencapai hitungan bersih (nisab) 94 gram emas dalam setahun, maka ia akan dikenai kewajiban menyisihkan 2,5 % dari hasil usaha tersebut. Tetapi apabila usahanya belum mencapai nisab, maka masuk kategori sunah. Ia hanya dianjurkan mengeluarkan infak atau sedekah.

Menunaikan zakat dan sedekah atau infaq bisa dilakukan dengan cara menyerahkan ke lembaga amil zakat atau diserahkan langsungkepada yang berhak menerimanya. Hanya saja, masih banyak diantara kita yang merasa kesulitan menghitung zakat sendiri. Berikut ini merupakan petunjuk praktis cara menghitung zakat sendiri.

Harta yang wajib dizakati :

O Binatang ternak, semua jenis binatang yang dipelihara untuk ekonomi seperti sapi kerbau, kambing, unta wajib untuk dizakati dengan syarat :

a. Menjadi milik sendiri
b. Telah dimiliki selama satu tahun
c. Sudah sampai nisabnya,

Contoh : Kambing nisabnya 40 ekor zakatnya 2,5% atau satu ekor kambing
Jika harga seekor kambing Rp. 1.500.000,-
Maka zakatnya : Rp 1.500.000,- x 40 x 2.5% = Rp 1.500.000,-

O Kekayaan emas dan perak

a. Perhiasan wanita yang lebih untuk disimpan
b. Perabotan rumah tangga seperti sendok, cangkir, piring dan sebagainya
c. Logam murni, maka nisab-nya 94 gram emas murni dan haulnya 1 tahun maka mempunyai kewajiban untuk dizakati. Tabungan baik di rumah maupun di bank, dinilai sama dengan emas murni.

Contoh : Bila harga emas murni pergramnya Rp 360.000,-
Maka kadar nizab-nya : Rp 360.000,- x 94 = Rp 33.840.000,-
Zakatnya : Rp 33.840.000,- x 2,5% = Rp 846.000,-

O Penghasilan tetap

Nisab-nya senilai 94 gram emas murni setelah dikurangi hutang- hutangnya, dan zakatnya 2,5% setiap tahunnya.

Contoh : Penghasilan setahun Rp 3.000.000,- x 12 bulan = Rp 36.000.000,-
Kadar nisab-nya : Rp 360.000,- x 94 = Rp 33.840.000,-
Maka penghasilan diatas sudah melebihi batas nisabnya
Zakatnya : 2,5% x Rp 36.000.000,- = Rp 900.000,-

O Keuntungan perusahaan atau perdagangan

Termasuk juga, industri, jasa, konsultan, percetakan, dan sebagainya. Cara menghitungnya, aktiva lancar dikurangi kewajiban- kewajiban yang ditanggung.

Contoh : Kas Rp 100.000.000,-
Bank Rp 100.000.000,-
Surat-surat berharga Rp 100.000.000,-
Persediaan barang Rp 100.000.000,-
Rp 400.000.000,-
Kewajiban- kewajiban
Gaji Karyawan Rp 120.000.000,-
Pajak Rp 40.000.000,-
Lain- lain Rp 40.000.000,-
Rp 200.000.000,-
Maka : Aktiva lancer neto = Rp 200.000.000,-
Nisab-nya : 94 x Rp 36.000.000,- = Rp 33.840.000,-
Zakatnya : 2,5% x Rp 200.000.000,- = Rp 5.000.000,-

O Hasil pertanian, seperti padi, cengkeh, tebu, sayuran, dan sebagainya.

Contoh : Misal nilai waktu panen sama dengan harga 750 Kg beras, maka kadar zakatnya 5% atau 10%
Nisab-nya : 750 x Rp 6.000 (harga beras) = Rp 4.500.000,-
Zakatnya : 5% x Rp 4.500.000,- = Rp 225.000,-

Artikel Yang Berkaitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar